Rabu, 10 April 2013

Undang-undang nomor 20 tahun 2003


Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa jenjang pendidikan formal yang ada di Negara Indonesia terbagi beberapa jenjang. Jenjang pendidikan formal itu juga terdiri dari beberapa tingkatan-tingkatan. Adapun tingkatan-tingkatannya dimulai dari jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari dua tingkatan yaitu tingkat SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau MTS (Madrasah Tsanawiyah). Jenjang pendidikan menengah terdiri dari satu tingkatan yaitu SMA (Sekolah Menengah Atas) atau MA (Madrasah Aliyah), masih dalam satu tingkat dengan SMA/MA yaitu sekolah kejuruan yang terdiri dari SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan). Jenjang pendidikan Tinggi terdiri dari tingkat Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor.

0 komentar:

Posting Komentar