Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan
bahwa jenjang pendidikan formal yang ada di Negara Indonesia terbagi beberapa jenjang.
Jenjang pendidikan formal itu juga terdiri dari beberapa tingkatan-tingkatan.
Adapun tingkatan-tingkatannya dimulai dari jenjang pendidikan dasar yang
terdiri dari dua tingkatan yaitu tingkat SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah
Ibtidaiyah) dan tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau MTS (Madrasah
Tsanawiyah). Jenjang pendidikan menengah terdiri dari satu tingkatan yaitu SMA
(Sekolah Menengah Atas) atau MA (Madrasah Aliyah), masih dalam satu tingkat
dengan SMA/MA yaitu sekolah kejuruan yang terdiri dari SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan) atau MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan). Jenjang pendidikan Tinggi
terdiri dari tingkat Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar